Korupsi

Jaksa Sebut Harvey Moeis Tak Menyesal Terlibat Korupsi dalam Pleidoinya, Bahkan Playing Victim

Jaksa Sebut Harvey Moeis Tak Menyesal Terlibat Korupsi dalam Pleidoinya, Bahkan Playing Victim

tribunnews
Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Jaksa Sebut Harvey Moeis Tak Menyesal Terlibat Korupsi dalam Pleidoinya, Bahkan Playing Victim 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, tidak menyampaikan rasa penyesalannya dalam pleidoi atau pembelaan yang dibacakannya dalam sidang.

Bahkan menurut Jaksa, Harvey Moeis malah playing victim atau seakan-akan menjadi korban, padahal sudah merugikan uang negara.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam persidangan dengan agenda replik atau jawaban atas pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024).

 

"Di mana sejak awal sampai akhir persidangan tidak sedikit pun ungkapan penyesalan yang terucap dari diri terdakwa karena telah terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," ujar JPU.
 
"Malah terdakwa selalu memposisikan dirinya sebagai playing victim atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi," kata jaksa.

Tim JPU yang dipimpin Ardito Muwardi ini juga menyayangkan nota pembelaan Harvey yang sangat minim akan substansi perkara korupsi ini.

Baca juga: Harvey Moeis Emosional Baca Pledoi: Sandra Dewi Kamu Istri Sempurna, Tanpamu Aku Runtuh

"Sangat disayangkan dalam materi pembelaan pleidoi pribadi terdakwa tersebut sangat minim substansi namun penuh dengan sensasi serta ilusi terdakwa," ungkap jaksa.
 
 Jaksa menilai, apa yang disampaikan Harvey dalam pembelaannya sangat bertentangan dengan fakta persidangan.

Di mana, Harvey mengeklaim tak menikmati uang hasil korupsi.

Baca juga: Bos Aon dan Harvey Moeis Syok, JPU Pengadilan Tipikor Tuntut Hukuman Maksimal dan Dimiskinkan

"Untuk hasil tindak pidana korupsi tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa dengan melakukan sejumlah pembelian aset tanah atau bangunan, mobil, perhiasan, pembayaran sewa, serta melakukan transfer dana," kata jaksa.
 
 "Sehingga terdakwa bukan saja tidak menikmati, namun terdakwa sangat menikmati hasil kekayaan dan aset-aset yang diperolehnya," kata jaksa.
 
 Oleh karenanya, jaksa meminta agar majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Harvey tersebut.
 
Dalam nota pembelaannya, Harvey mengungkapkan sejumlah hal. Salah satunya, ia sempat menyampaikan pesan terhadap anak-anaknya dan menegaskan dirinya bukanlah seorang koruptor.

"Anak-anakku, Rapha dan Mika. Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," kata Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Harvey juga mengaku kepada anak-anaknya tak pernah dituduh dan tidak terbukti mencuri apa pun.

Dia juga mengeklaim tidak pernah melakukan suap atau gratifikasi.

"Apa pun yang orang katakan, tuliskan, sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
 
Harvey Moeis dinilai oleh jaksa terbukti menerima uang ratusan miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
 
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. 

TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
 
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Baca juga: Sandra Dewi Jelaskan Transferan dari Harvey Moeis 3,15 Miliar untuk Lunasi Rumah

Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.

Uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional perusahaan dan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved