Korupsi Timah

Bos Aon dan Harvey Moeis Syok, JPU Pengadilan Tipikor Tuntut Hukuman Maksimal dan Dimiskinkan

Bos tambang Tamron alias Aon dan Harvey Moeis tak bisa berkata-kata mendengar tuntutan JPU Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2024).

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji
Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi syok mendengar tuntutan JPU Pengadilan Tipikor, yakni hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 210 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus korupsi di PT Timah Tbk memasuki babak baru, yakni pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Mereka pun ada syok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, membacakan tuntutan tersebut, Senin (9/12/2024).

Mereka tak mengira tuntutan bisa seberat itu, plus uang pengganti yang membuatnya pada miskin.

Seperti terdakwa bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 3,6 triliun.

JPU menilai bos tambang asal Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga timah di PT Timah Tbk. 

Baca juga: Ryan Susanto Divonis Bebas, Bagaimana Kasus Korupsi di PT Timah Tbk? Ini Kata Pakar Hukum

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. 

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan, jika uang pengganti tak dibayar maka harta benda Aon dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Baca juga: Pengacara Aon Sebut Penyidik Kejagung Diduga Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Apabila harta Aon tak mencapai Rp 3,6 triliun, maka diganti dengan penjara selama delapan tahun.

“Atau apabila terdakwa terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti. Maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti,” tandas jaksa.

Diketahui Dalam perkara ini Aon dkk telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sandra Dewi tak Hadiri Sidang Tuntutan Harvey Moeis Hari ini, Kuasa Hukum: Nanti Pas Vonis aja

Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, plius aung pengganti Rp 210 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved