Korupsi Timah

Bos Aon dan Harvey Moeis Syok, JPU Pengadilan Tipikor Tuntut Hukuman Maksimal dan Dimiskinkan

Bos tambang Tamron alias Aon dan Harvey Moeis tak bisa berkata-kata mendengar tuntutan JPU Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2024).

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji
Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi syok mendengar tuntutan JPU Pengadilan Tipikor, yakni hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 210 miliar. 

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved