Korupsi Timah

Bos Aon dan Harvey Moeis Syok, JPU Pengadilan Tipikor Tuntut Hukuman Maksimal dan Dimiskinkan

Bos tambang Tamron alias Aon dan Harvey Moeis tak bisa berkata-kata mendengar tuntutan JPU Pengadilan Tipikor, Senin (9/12/2024).

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Arie Puji
Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi syok mendengar tuntutan JPU Pengadilan Tipikor, yakni hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 210 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus korupsi di PT Timah Tbk memasuki babak baru, yakni pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa.

Mereka pun ada syok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, membacakan tuntutan tersebut, Senin (9/12/2024).

Mereka tak mengira tuntutan bisa seberat itu, plus uang pengganti yang membuatnya pada miskin.

Seperti terdakwa bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 3,6 triliun.

JPU menilai bos tambang asal Bangka Belitung itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga timah di PT Timah Tbk. 

Baca juga: Ryan Susanto Divonis Bebas, Bagaimana Kasus Korupsi di PT Timah Tbk? Ini Kata Pakar Hukum

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. 

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan, jika uang pengganti tak dibayar maka harta benda Aon dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Baca juga: Pengacara Aon Sebut Penyidik Kejagung Diduga Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Apabila harta Aon tak mencapai Rp 3,6 triliun, maka diganti dengan penjara selama delapan tahun.

“Atau apabila terdakwa terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti. Maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti,” tandas jaksa.

Diketahui Dalam perkara ini Aon dkk telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sandra Dewi tak Hadiri Sidang Tuntutan Harvey Moeis Hari ini, Kuasa Hukum: Nanti Pas Vonis aja

Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, plius aung pengganti Rp 210 miliar.

Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Pengusaha tambang Thamron alias Aon, syok mendengar tuntutan JPU. Diam hanya bungkam.
Pengusaha tambang Thamron alias Aon, syok mendengar tuntutan JPU. Diam hanya bungkam. (tribunnews)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa.

Selain dituntut pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama enam tahun," ujar jaksa.

Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. 

Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved