Korupsi
Sandra Dewi Jelaskan Transferan dari Harvey Moeis 3,15 Miliar untuk Lunasi Rumah
Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah Sandra Dewi pernah menerima transfer uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Harvey Moeis.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam sidang yang digelar Senin lalu, artis Sandra Dewi kembali dihadirkan untuk memberikan kesaksian berkenaan dengan aliran dana dari salah satu terdakwa, Harvey Moeis yang tak lain adalah suami Sandra Dewi.
Sandra memberikan penjelasan mengenai aliran dana sebesar Rp3,15 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya menanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer uang sebesar Rp 3,15 miliar dari Harvey Moeis.
Uang yang dimaksud ditranfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik Helena Lim, pada 2019.
Helena sendiri juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi timah tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Sandra membenarkan perihal transfer dana tersebut.
Namun ia menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan urusan rumah, yang merupakan hasil transfer dari suaminya.
Baca juga: Sebut Harvey Moeis Tak Pernah Belikan Tas Mahal, Sandra Dewi: Saya Selalu Diberi iPhone Setiap Tahun
"Itu untuk urusan rumah, pernah," jawab Sandra singkat, dikutip Kamis (24/10/2024).
Saat ditanya lebih lanjut, Sandra mengakui bahwa suaminya yang melakukan transfer tersebut.
Dana yang ditransfer tersebut digunakan untuk melunasi cicilan rumah yang uang mukanya sudah dibayarkan oleh Sandra Dewi.
"Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar uang muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan sebagian. Pelunasan terakhir," sambung dia.
Sandra secara pribadi tidak punya utang dan hubungan bisnis apapun dengan perusahaan penukaran uang PT QSE atau Helena Lim sebagai pemiliknya.
Keterlibatan PT QSE hanya sebagai fasilitator penukaran uang yang dilakukan Harvey Moeis sebelum ditransfer ke Sandra Dewi, istrinya.
Di tengah cecaran JPU terhadap Sandra Dewi, Hakim persidangan sempat menyela dengan menyebutkan bahwa pertanyaan pihak JPU tersebut sudah dijawab dalam persidangan sebelumnya.
"Itu sudah disampaikan di sidang sebelumnya," kata Hakim.
| Saksi Google Hadir Online, Ahli Hukum Soroti Celah di Sidang Nadiem Makarim |
|
|---|
| Pandangan Pengamat Soal Peran Ibam Dalam Kasus Pengadaan Chromebook |
|
|---|
| Audit Investigasi, Inspektorat Temukan 4 PNS Pemkab Bogor Terindikasi Jual Beli Jabatan |
|
|---|
| KPK Ungkap Dugaan Intimidasi di Kasus Ade Kuswara, Rumah Saksi Terbakar |
|
|---|
| Sidang Duta Palma Memanas, Penyitaan Aset Diprotes dan Kondisi Surya Darmadi Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Sandra-Dewi-di-Pengadilan-Tipikor24.jpg)