Korupsi

Jaksa Sebut Harvey Moeis Tak Menyesal Terlibat Korupsi dalam Pleidoinya, Bahkan Playing Victim

Jaksa Sebut Harvey Moeis Tak Menyesal Terlibat Korupsi dalam Pleidoinya, Bahkan Playing Victim

tribunnews
Terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, emosional saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Jaksa Sebut Harvey Moeis Tak Menyesal Terlibat Korupsi dalam Pleidoinya, Bahkan Playing Victim 

Kepentingan pribadi dimaksud, di antaranya guna membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri.

Atas perbuatannya, Harvey dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Ia juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tak dibayar diganti pidana badan selama 1 tahun. Harvey juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.
 
 Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved