Penembakan

Kronologis Anggota Polres Palangkaraya Tembak Warga hingga Tewas untuk Mencuri Mobil

Seorang anggota Polres Palangkaraya, Brigadir Anton Kurniawan (Brigadir AK) menembak warga, Budiman Arisandi hingga tewas untuk kemudian mencuri mobil

Tribunnews
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Ia mengungkapkan kronologis anggota Polres Palangkaraya, Brigadir AK yang menembak warga hingga tewas. 

Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya

Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolda Minta Maaf
Irjen Djoko Poerwanto pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA yang melibatkan anggota Polri.

"Dalam kesempatan kali ini, saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko.

Dia pun menghaturkan ucapan bela sungkawa atas insiden maut ini yang melibatkan anggotanya tersebut.

"Pada saat ini kesempatan ini saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved