Pilkada 2024

Kubu Ridwan Kamil Belum Daftarkan Gugatan Pilkada ke MK di Hari Terakhir, Ini Respon Pramono-Rano

Kubu Ridwan Kamil Belum Daftarkan Gugatan Pilkada ke MK di Hari Terakhir, Ini Respon Pramono-Rano

Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1). Kubu Ridwan Kamil Belum Daftarkan Gugatan Pilkada ke MK di Hari Terakhir, Ini Respon Pramono-Rano 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sampai, Rabu (11/12) pukul 21.30 WIB kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 01 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) belum mendaftarjan gugatan soal Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun tenggat terakhir pendaftaran sengketa ke MK jatuh pada hari ini, Rabu (11/12/2024) sampai pukul 24.00.

Tenggat ini dihitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil Pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.

Juru Bicara (Jubir) Pramono Anung-Rano Karno mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu apakah ada pendaftaran gugatan dari paslon 01.

“Mengenai kendala kenapa belum di daftarkan kami tidak dalam posisi mengomentari. Kami dari pihak 03 berkeyakinan bahwa Pilkada Jakarta sudah berjalan dengan jujur dan adil," kata Iwan, Rabu (11/12/2024) malam.

"Sehingga kalaupun ada gugatan maka pihak 01 akan kesulitan memenuhi syarat-syarat gugatan karena kami dari 03 sudah menjalankan Pilkada dengan baik dan jauh dari tindakan tindakan curang,” tambah Iwan.

Baca juga: Kubu Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Besok

Iwan menjelaskan bahwa kemenangan Pramono dan Rano Karno sebesar 50.07 persen atau menang satu putaran adalah real dari suara warga Jakarta.

“Oleh karena itu kami berharap pihak 01 dan 02 menerima kekalahan dengan legowo dan kesatria dan mari kita bersama-sama membangun Jakarta dan bergotong royong,  memakmurkan  dan membahagiakan warga Jakarta,” ungkap dia.

KPU Jakarta Siapkan Bukti Hadapi Gugatan

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tengah mempersiapkan bukti-bukti pendukung untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan yang dilayangkan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar Butar menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (11/12/2024).

“Saat ini jajaran kami juga sedang menata dokumen-dokumen dan kelengkapan administrasi hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai persiapan jika nanti ada gugatan yang diajukan di MK,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: KPU Jakarta Siapkan Bukti Pendukung untuk Hadapi Gugatan Pilkada di MK

Pihaknya, kata dia, menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukung di Pilkada Jakarta.

“Secara khusus kami tidak ada imbauan untuk pendukung paslon. Namun pada prinsipnya kami menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukungnya,” ucapnya.

Astri juga mengatakan, pihaknya juga harus mengetahui terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan pihak pemohon.(m27)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved