Pilkada 2024
Kubu Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Besok
Kubu Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) Besok
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim hukum calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono bakal mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), besok.
"Rencananya besok (akan datang ke MK)," ucap Wakil Sekertaris Tim Pemenangan RK-Suswono, Adhinusa, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Adhinusa, timnya masih melakukan finalisasi persiapan dan melengkapi sejumlah barang bukti.
"Hari ini finalisasi persiapan gugatan dan menambahakan beberapa bukti," tambah Adhinusa.
Adhinusa mengungkapkan, nantinya rencana kedatangan tim hukum RK-Suswono ke MK juga akan diumumkan oleh Ketua Tim Pemenangan yakni Ahmad Riza Patria.
Perwakilan tim hukum RK-Suswono lain, Faizal Hafied mengatakan, persiapan yang dilakukan timnya untuk melayangkan gugatan ke MK sudah mencapai 97 persen.
Baca juga: Kubu Ridwan Kamil-Suswono Bakal Layangkan Gugatan ke MK, Tim Pramono-Rano Juga Kumpulkan Bukti
"Persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen," ujar Faizal Hafied, saat dikonfirmasi, Selasa (10/12/2024).
Sejumlah barang bukti seperti video, foto, keterangan saksi dan ahli juga sudah dikumpulkan untuk memperkuat gugatan di MK.
Untuk diketahui, KPU DKI Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperileg 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Rido.
Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
Baca juga: Todung Mulya Lubis jadi Komandan Tim Hukum Pramono-Rano Hadapi Gugatan kubu Ridwan Kamil
"Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi," kata Ali Lubis anggota tim pemenangan Rido di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
Ali sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada MK.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.