Pilkada Jakarta

KPU Jakarta Siapkan Bukti Pendukung untuk Hadapi Gugatan Pilkada di MK

Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono , Muslim Jaya Butar Butar menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke MK

HO/Wartakotalive
Kubu Ridwan Kamil-Suswono akan menggugatan hasil Pilkada Jakarta pada lawannya, Pramono Anung-Rano Karno 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tengah mempersiapkan bukti-bukti pendukung untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Muslim Jaya Butar Butar menyebut, pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada 2024 Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (11/12/2024).

“Saat ini jajaran kami juga sedang menata dokumen-dokumen dan kelengkapan administrasi hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai persiapan jika nanti ada gugatan yang diajukan di MK,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (11/12/2024).

Pihak KPU Jakarta akan menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukung di Pilkada Jakarta.

Baca juga: Pramono Anung-Rano Karno Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

“Secara khusus kami tidak ada imbauan untuk pendukung paslon. Namun pada prinsipnya kami menghormati apa pun yang menjadi keputusan paslon maupun pendukungnya,” ucapnya.

Astri juga mengatakan, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan pihak pemohon.

Tim Pramono-Rano Juga Kumpulkan Bukti

Tim hukum calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (bang Doel) ikut mempersiapkan barang bukti usai cagub dan cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)- Suswono berencana melayangkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

“Mas Pram dan Bang Doel itu optimis ya dalam menghadapi MK, karena memang kita punya semua saksi-saksi, bukti-bukti yang sudah mengawal proses Pilkada dan penghitungan yang berjenjang dilakukan selama ini,” ucap Ketua Tim Hukum pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, Selasa (10/12/2024).

Juru bicara (Jubir) Pramono-Rano Karno Iwan Tarigan menyebut pihaknya menghormati gugatan yang diajukan kubu RK-Suswono ke MK karena dinilai sudah sesuai dengan kooridor kepemiluan dan hukum.

"Kami sebagai pihak terkait di PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) MK, sudah mempersiapkan Tim Hukum yang diketuai oleh Prof Todung Mulya Lubis, sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti sejak penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta," ujar Iwan Tarigan.

Baca juga: Pramono-Rano Siapkan 20 Pengacara untuk Hadapi Gugatan Ridwan Kamil-Suswono di MK

Iwan menuturkan, paslon yang keberatan dengan hasil Pilkada memang berhak mengajukan gugatan ke MK.

"Di mana pihak-pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada boleh mengajukan gugatan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara di tingkat Provinsi," jelas dia.

Iwan juga meyakini, hakim MK bisa memberikan keputusan secara adil dan profesional atas gugatan yang dilayangkan.

Harapannya, hakim MK bisa mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved