Pilkada

Kubu RIDO Mau Gugat ke MK, Dody Wijaya: KPU DKI Sudah Siap Data dan Administrasi

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan, pihaknya tak gentar jika kubu RIDO mau gugat ke MK terkait hasil Pilkada DKI Jakarta.

Editor: Valentino Verry
Nuriyatul Hikmah
Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan pihaknya siap meladeni gugatan kubu RIDO soal hasil Pilkada DKI Jakarta, jika terpaksa dibawa ke MK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tak gentar dengan gertak kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang mau menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dody Wijaya, Anggota KPU DKI Jakarta, pihaknya sangat siap jiak dipaksa beracara di MK soal hasil Pilkada DKI Jakarta.

"Kalau terkait dengan persiapan, kami siap dari sisi data, kemudian administrasi, semuanya sudah kami siapkan dengan baik," ungkap Dody di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, usai mensahkan hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta, Sabtu (7/12/2024). 

Ia menjelaskan, tim hukum KPU Jakarta telah mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk dokumen C6 yang terdistribusi, hasil rekapitulasi suara, dan dokumentasi foto, sejak sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November lalu.

Baca juga: Tim Hukum RIDO Temukan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Jakarta, Desak KPU dan Bawaslu Tindaklanjuti

"Semua sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada," tambah Dody.

Menurut proses rekapitulasi tingkat provinsi yang telah disahkan, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, yang cukup mengantarkan mereka pada kemenangan dalam satu putaran. 

Namun, KPU Jakarta baru akan menetapkan hasil resmi pada Minggu (8/12/2024). 

Setelah penetapan hasil, surat keputusan suara tingkat provinsi akan dapat diajukan sebagai gugatan ke MK jika terdapat sengketa.

Baca juga: Faktor Anies Baswedan Efek Jadi Kunci Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

"Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada dua putaran," pungkasnya.

Sementara itu, tim sukses (timses) pasangan Cagub Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengaku menemukan adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkada Jakarta 2024.

Untuk itu Tim Hukum Rido akan melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco menyebut, dugaan itu bukan tanpa alasan, namun telah berdasarkan hasil penelitian, pengecekan lapangan hingga akhirnya disimpulkan beberapa hal tentang adanya dugaan pelanggaran.

Baca juga: Terkait Perusakan dan Hilangnya APK RIDO pada Pilkada Jakarta 2024, Berikut Penjelasan Bawaslu DKI

"Dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan," kata Baco dalam jumpa pers DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

Salah satu kecurangan yang akan digugat yakni perihal kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Di mana ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga mencoblos surat suara untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved