Pilkada
Kubu RIDO Mau Gugat ke MK, Dody Wijaya: KPU DKI Sudah Siap Data dan Administrasi
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan, pihaknya tak gentar jika kubu RIDO mau gugat ke MK terkait hasil Pilkada DKI Jakarta.
"Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut," ujar Baco.

"Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan dan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian," tambahnya.
Kemudian, Baco juga mengungkap perihal aduan masyarakat yang mengaku tidak mendapatkan surat undangan C6. Dia menduga hal itu turut menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta.
"Ini masif terjadi di semua TPS dan ini adalah salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada kemarin, yang menjadikan pilkada kemarin adalah pilkada terendah partisipasi masyarakat sepanjang sejarah pilkada di DKI Jakarta," ucap Baco.
Dan menurutnya, terjadinya hal itu akibat dari tidak profesionalnya KPU Jakarta sebagai penyelenggara pemilu. Dia menyebut pun akan melaporkan KPU ke DKPP.
Maka oleh karena segala dugaan tersebut, Baco memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
"Banyak hal lagi yang sebenarnya terjadi yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK," sebut Baco.
"Karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait pilkada jika dirasa pelaksanaan pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan," jelasnya
Baco menyebut selama ini laporannya kerap tak diindahkan oleh Bawaslu. Karena itu, dia berharap melalui sidang MK segala dugaannya bisa terbukti.
"Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan. Di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti," ungkap Boco.
"MK ini adalah upaya hak atau upaya hukum dan dibenarkan. Bukan berarti kita tidak terima kekalahan, tetapi ini hak yang diberikan negara kepada paslon untuk melakau upaya hukum, untuk membuktikan beberapa kecurangan-kecurangan," terang Baco.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.