Pilkada

Kubu RIDO Mau Gugat ke MK, Dody Wijaya: KPU DKI Sudah Siap Data dan Administrasi

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan, pihaknya tak gentar jika kubu RIDO mau gugat ke MK terkait hasil Pilkada DKI Jakarta.

Editor: Valentino Verry
Nuriyatul Hikmah
Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan pihaknya siap meladeni gugatan kubu RIDO soal hasil Pilkada DKI Jakarta, jika terpaksa dibawa ke MK. 

"Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut," ujar Baco.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco (kedua dari kiri) saat jumpa pers di DPD Golkar DKI, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024) petang.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco (kedua dari kiri) saat jumpa pers di DPD Golkar DKI, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024) petang. (WartaKota/Fitriyandi Al Fajri)

"Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan dan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian," tambahnya.

Kemudian, Baco juga mengungkap perihal aduan masyarakat yang mengaku tidak mendapatkan surat undangan C6. Dia menduga hal itu turut menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta.

"Ini masif terjadi di semua TPS dan ini adalah salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada kemarin, yang menjadikan pilkada kemarin adalah pilkada terendah partisipasi masyarakat sepanjang sejarah pilkada di DKI Jakarta," ucap Baco.

Dan menurutnya, terjadinya hal itu akibat dari tidak profesionalnya KPU Jakarta sebagai penyelenggara pemilu. Dia menyebut pun akan melaporkan KPU ke DKPP.

Maka oleh karena segala dugaan tersebut, Baco memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

"Banyak hal lagi yang sebenarnya terjadi yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK," sebut Baco.

"Karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait pilkada jika dirasa pelaksanaan pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan," jelasnya

Baco menyebut selama ini laporannya kerap tak diindahkan oleh Bawaslu. Karena itu, dia berharap melalui sidang MK segala dugaannya bisa terbukti.

"Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan. Di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti," ungkap Boco.

"MK ini adalah upaya hak atau upaya hukum dan dibenarkan. Bukan berarti kita tidak terima kekalahan, tetapi ini hak yang diberikan negara kepada paslon untuk melakau upaya hukum, untuk membuktikan beberapa kecurangan-kecurangan," terang Baco.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved