Berita Regional

Ansor Kecam Pemkab Kuningan Jawa Barat yang Melarang Acara Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah 

Ansor menilai bahwa tindakan ini adalah bentuk arogansi pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.

|
Editor: Feryanto Hadi
ist
Dendy Zuhairil Finsa saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/12/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Keputusan tersebut telah mengundang reaksi keras, termasuk dari Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum (PP LBH) GP Ansor mengecam tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, yang melarang pelaksanaan kegiatan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Nomor 200.1.4.3/4697/BKBP, yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024, dengan alasan untuk menjaga kondusivitas daerah.

Ansor menilai bahwa tindakan ini adalah bentuk arogansi pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.

Ketua PP LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menyatakan bahwa larangan ini jelas melanggar hak kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945. Menurut Pasal 28E ayat (1), setiap orang berhak bebas memeluk agama dan berkeyakinan.

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Menurutnya, Jalsah Salanah, yang merupakan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah, bertujuan untuk mempererat silaturahmi, memperdalam keagamaan, dan meningkatkan kegiatan ibadah.

Baca juga: Sopir Travel Divonis PN Jakbar 1,4 Tahun karena Angkut Satwa Dilindungi, LBH Ansor Ajukan Banding

Namun, Pemkab Kuningan, setelah mengadakan pertemuan dengan unsur Forkopimda, mengeluarkan keputusan untuk membatalkan kegiatan tersebut.

"Pemerintah harusnya melindungi hak-hak ini, bukan justru mengekangnya," kata Dendy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 7 Desember 2024.

Dendy lebih lanjut mengingatkan Pemkab Kuningan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang didasarkan pada konstitusi, yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap kebijakan publik.

Tindakan melarang Jalsah Salanah bukan hanya tidak sesuai dengan prinsip dasar negara, tetapi juga menciptakan preseden buruk terhadap hak kebebasan beragama di Indonesia.

Arogansi Pemerintah yang Membahayakan Toleransi

Dendy mengecam keras keputusan Pemkab Kuningan yang dinilai tidak mengedepankan dialog atau pendekatan persuasif dalam menghadapi perbedaan.

“Pemerintah semestinya mengedepankan cara-cara yang lebih arif, bukan tindakan arogan yang justru dapat memicu ketegangan di masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya merugikan Jemaat Ahmadiyah, tetapi juga berpotensi merusak nilai-nilai toleransi yang selama ini dijaga di Indonesia.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pembelaan hak-hak warga negara, LBH GP Ansor mendesak Pemkab Kuningan untuk segera mencabut larangan ini dan memberikan ruang bagi Jemaat Ahmadiyah untuk menjalankan kegiatan keagamaan mereka.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved