Berita Jakarta
Sopir Travel Divonis PN Jakbar 1,4 Tahun karena Angkut Satwa Dilindungi, LBH Ansor Ajukan Banding
Memori banding atas nama RN dan MH tersebut diterima langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap dua pemuda asal Lampung yang terlibat dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi.
Terkait hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ansor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Memori banding atas nama RN dan MH tersebut diterima langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Iyus Yusuf, pada 2 Desember 2024.
Baca juga: Baru Dikukuhkan, LBH Ansor Siapkan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tanpa Pandang Bulu
LBH PP Ansor selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan terhadap Putusan Nomor Perkara 678/Pid.B/2024/PN. Jkt.Brt yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 19 November 2024. Dalam putusannya, PN Jakarta Barat menyatakan bahwa RN dan MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp20.000.000,00.
Jika denda tidak dibayar, kedua terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.
Penasihat Hukum terdakwa, Fendy Ariyanto, menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan vonis tersebut.
Menurut Fendy, berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan pengakuan para terdakwa, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa mereka dengan sengaja melakukan penyelundupan.
Oleh karena itu, Fendy berpendapat bahwa terdakwa seharusnya tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Juga dari fakta yang menyeluruh atas tidak terpenuhinya tuntutan dakwaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi," ujar Fendy dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Fendy menambahkan, para terdakwa bukanlah pelaku utama dalam kasus ini, dan tidak terbukti memiliki hubungan langsung dengan penjual atau pembeli.
Selain itu, para terdakwa tidak memiliki niat jahat atau permufakatan jahat dalam tindakannya, baik secara subjektif maupun objektif.
Lebih lanjut, Fendy menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya.
"Pidana administratif hingga sanksi pidana, dalam perkara ini seharusnya bersifat ultimum remedium, bukan primum remedium," tegas Fendy.
Fendy juga menegaskan Majelis Hakim tingkat pertama yang dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan analisis yuridis yang disampaikan, serta bantahan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
| Berakhir Tewas, Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun Sempat Hindari CCTV saat Berusaha Kabur dari Mess |
|
|---|
| Polda Metro Akan Paparkan Hasil Penyelidikan Terbaru Kasus Arya Daru kepada Keluarga Pekan Depan |
|
|---|
| RDF Rorotan Mulai Diuji Coba, Ini Cara Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Polusi Udara |
|
|---|
| Detik-detik Truk Tangki Pertamina Meledak di SPBU Kemanggisan |
|
|---|
| Jakpro Siapkan Kajian Perpanjangan LRT Jakarta Menuju JIS dan PIK 2 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.