Berita Jakarta

Sopir Travel Divonis PN Jakbar 1,4 Tahun karena Angkut Satwa Dilindungi, LBH Ansor Ajukan Banding

Memori banding atas nama RN dan MH tersebut diterima langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Advokat dari LBH Ansor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta 

"Karena alasan-alasan tersebut, para terdakwa mengajukan banding, karena putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami berharap agar keberatan-keberatan kami dapat dipertimbangkan," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris LBH Ansor, Taufik Hidayat, S.H., M.H. menjadikan pernyataan saksi ahli pidana Albert Aries sebagai dasar pihaknya mengajukan banding. 

Dalam persidangan dengan tegas, Albert Aries berpendapat bahwa jika tidak dapat membuktikan adanya kesengajaan niat, tujuan serta permufakatan jahat dari terdakwa, terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. 

Taufik Hidayat, menegaskan, saksi ahli secara rinci menyampaikan bahwa jika dalam perkara a quo terdapat kesesatan fakta.

“Terdakwa benar-benar tidak mengetahui jika seekor hewan yang dibawa merupakan hewan yang dilindungi,” ujarnya. 

Bahkan, Taufik menyebut, saksi ahli telah memberikan pandangan bahwa tidak ditemukan niat jahat dan permufakatan jahat antara terdakwa dengan pelaku utama. Sehinga, ujar taufik, dalam perkara a quo, berlaku asas ignorantia facti excusat yaitu ketidaktahuan terhadap fakta menjadi alasan atau dasar penghapus pidana.

“Makanya sekali lagi, setiap tindakan yang dilakukan dan disetujui atas dasar kesesatan fakta (error factie) dapat dimaafkan dan tidak boleh dipidana,” tegas Taufik Hidayat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved