Berita Jakarta
Sopir Travel Divonis PN Jakbar 1,4 Tahun karena Angkut Satwa Dilindungi, LBH Ansor Ajukan Banding
Memori banding atas nama RN dan MH tersebut diterima langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
"Karena alasan-alasan tersebut, para terdakwa mengajukan banding, karena putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami berharap agar keberatan-keberatan kami dapat dipertimbangkan," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris LBH Ansor, Taufik Hidayat, S.H., M.H. menjadikan pernyataan saksi ahli pidana Albert Aries sebagai dasar pihaknya mengajukan banding.
Dalam persidangan dengan tegas, Albert Aries berpendapat bahwa jika tidak dapat membuktikan adanya kesengajaan niat, tujuan serta permufakatan jahat dari terdakwa, terdakwa tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Taufik Hidayat, menegaskan, saksi ahli secara rinci menyampaikan bahwa jika dalam perkara a quo terdapat kesesatan fakta.
“Terdakwa benar-benar tidak mengetahui jika seekor hewan yang dibawa merupakan hewan yang dilindungi,” ujarnya.
Bahkan, Taufik menyebut, saksi ahli telah memberikan pandangan bahwa tidak ditemukan niat jahat dan permufakatan jahat antara terdakwa dengan pelaku utama. Sehinga, ujar taufik, dalam perkara a quo, berlaku asas ignorantia facti excusat yaitu ketidaktahuan terhadap fakta menjadi alasan atau dasar penghapus pidana.
“Makanya sekali lagi, setiap tindakan yang dilakukan dan disetujui atas dasar kesesatan fakta (error factie) dapat dimaafkan dan tidak boleh dipidana,” tegas Taufik Hidayat.
| Berakhir Tewas, Terapis Delta Spa Berusia 14 Tahun Sempat Hindari CCTV saat Berusaha Kabur dari Mess |
|
|---|
| Polda Metro Akan Paparkan Hasil Penyelidikan Terbaru Kasus Arya Daru kepada Keluarga Pekan Depan |
|
|---|
| RDF Rorotan Mulai Diuji Coba, Ini Cara Pemprov DKI Jakarta Hilangkan Polusi Udara |
|
|---|
| Detik-detik Truk Tangki Pertamina Meledak di SPBU Kemanggisan |
|
|---|
| Jakpro Siapkan Kajian Perpanjangan LRT Jakarta Menuju JIS dan PIK 2 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.