Mantan Kadis LH Kota Tangerang Tihar Sopian Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani sebut Tihar Sopian jadi tersangka atas kasus kebakaran TPA Rawa Kucing.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian ditetapkan sebagai tersangka.
Tihar Sopian yang jadi Kadis LH Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 itu jadi tersangka atas kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing pada Jumat (20/10/2023).
"Penyidik Gakkum LH menetapkan TS yang berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka," kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (6/12/2024).
Tihar jadi tersangka atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah' terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
"Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Rasio.
Baca juga: Eks Kadis Lingkungan Hidup Jadi Tersangka Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Diancam 10 Tahun Bui
Baca juga: Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Ini Sosoknya
Baca juga: Penataan Tahap Awal TPA Rawa Kucing Dimulai, Proyek PSEL Pemkot Tangerang Akan Beroperasi Tahun 2026
Selain itu penyidik Gakkum LH juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain yang ikut terkait.
Pasalnya, hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.
"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," ujar Rasio.
Menurut Rasio, saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Oleh karena itu, kepada penanggung jawab pengelolaan diminta agar segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam seluruh aspek.
Mulai dari pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka guna mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran TPA Rawa Kucing.
"Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya dan sekali lagi kami peringatkan akan menindak tegas siapapun yang tidak mentaati ketentuannya," tuturnya.
BERITA VIDEO: Terbongkar! Sindikat Judol "Djarum Toto" Beromzet Rp 2 Miliar Sebulan
"Memaknai efek jera sebagai pengingat bahwa perbaikan manajemen lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah, sangatlah penting dengan demikian, dukungan pemerintah daerah dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan," papar Rasio.
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Jadi TSK Korupsi Alat Olahraga di Dispora Bekasi, Pria Ini Mendadak Sakit Hingga Dilarikan ke RSUD |
![]() |
---|
Eks Staf Khusus Gus Yaqut Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, NU Papua Minta Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Satu Rumah Warga di Ciracas Jaktim Hangus Terbakar, Pemilik Rumah Luka Bakar di Kepala |
![]() |
---|
Sejumlah Rumah di Kebon Nanas Jaktim Terbakar, Kerugian Masih Didata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.