Berita Tangerang

Eks Kadis Lingkungan Hidup Jadi Tersangka Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang, Diancam 10 Tahun Bui

Mantan Kadis Lingkungan Hidup Tihar Sopian Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang

TribunTangerang/Istimewa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024, Tihar Sopian ditetapkan jadi Tersangka kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang. Ia terancam 10 Tahun Bui 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing pada tahun lalu atau tepatnya, Jumat (20/10/2023) silam.

Hal itu dikatakan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, Jumat (6/12/2024).

"Penyidik Gakkum LH menetapkan TS yang berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka," ujar Rasio saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (6/12/2024).

Penetapan Tihar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah' terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022. 

"Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," kata dia.

Baca juga: Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Ini Sosoknya

Selain itu penyidik Gakkum LHK juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain  yang ikut terkait. 

Pasalnya hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. 

"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," ungkapnya.

Menurut dia, saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Oleh karena itu kepada penanggung jawab pengelolaan diminta agar segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam seluruh aspek.

Mulai dari pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka guna mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran TPA Rawa Kucing

"Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya dan sekali lagi kami peringatkan akan menindak tegas siapapun yang tidak mentaati ketentuannya," ucapnya.

"Memaknai efek jera sebagai pengingat bahwa perbaikan manajemen lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah, sangatlah penting dengan demikian, dukungan pemerintah daerah dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan," jelas Rasio Ridho Sani.

Diketahui satu tahun lalu kebakaran hebat melanda TPA yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Disidak Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, TPA Ilegal di Limo Sepi Aktivitas, Ini Penampakannya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved