Berita Nasional
Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Satu Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Ini Sosoknya
Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Tersangka Mantan Kadis LH Kota Tangerang Terkait Kasus TPA Rawa Kucing
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS (51) sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024).
TS diduga tidak melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.
"TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar," ujar Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani pada Jumat (6/12/2024).
Rasio menyebutkan bahwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang itu berpotensi dijerat pasal tambahan jika ditemukan bukti pelanggaran terkait pencemaran dan perusakan lingkungan.
Jika terbukti, ia dapat dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH.
Sementara, Direktur Penegakan Pidana KLH, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup.
Pelanggaran tersebut meliputi pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas, hingga tidak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.
Pengawasan yang dilakukan KLHK sejak 2022 menunjukkan bahwa DLH Kota Tangerang belum mematuhi sanksi administratif.
Terakhir, pengawasan pada Juni 2024 menunjukkan pengelola TPA tetap tidak menunjukkan komitmen perbaikan.
"Analisis laboratorium terhadap sampel air lindi menunjukkan pencemaran yang sangat tinggi, seperti kadar BOD, COD, dan Total Nitrogen yang melampaui ambang batas," ujar Yazid.
TPA Rawa Kucing, dengan luas 34,88 hektare, merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh DLH Kota Tangerang.
"Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut," katanya.
Selain TPA Rawa Kucing, KLHK juga melakukan penindakan terhadap TPA lainnya. Penyegelan telah dilakukan di TPA Sarbagita Suwung (Bali), TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), dan TPA Sarimukti (Jawa Barat).
Sanksi administratif juga diterapkan pada TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih (Kalimantan Selatan).
KLHK menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran di TPA menjadi peringatan bagi pengelola lain untuk meningkatkan tata kelola dan mematuhi peraturan lingkungan hidup.
Cak Imin Sebut Ikatan Sarjana NU Harus Jadi Jawaban Keresahan Masyarakat |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ungkap Pesan Terakhir Kwik Kian Gie Sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tiba di Papua, Ini Beragam Ketinggian Tsunami Akibat Gempa Rusia |
![]() |
---|
Gelombang Tsunami Mulai Tiba di Papua, Begini Situasi Terkini |
![]() |
---|
Kecam Keputusan Kaesang Angkat J sebagai Pembina PSI, dr Tifa : Biarkan Jokowi Fokus sama Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.