Pilkada 2024

Legislator DKI Panggil KPU, Pertanyakan Rendahnya Partisipasi Pemilih saat Pilkada Jakarta 2024

Legislator DKI Jakarta menyoroti rendahnya partisipasi pemilih saat Pilkada Jakarta 2024 lalu dengan hanya 58 persen atau menurun dibanding sebelumnya

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Suasana rapat kerja antara Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan KPU Provinsi DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024) pagi. 

Sedangkan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mohamad Ongen Sangaji mendorong penyelenggara Pemilu agar melakukan evaluasi penyebab rendahnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Apalagi di Jakarta terdapat ratusan kelurahan dari puluhan kecamatan, sehingga jumlah partisipasinya harus lebih banyak.

"Ada 267 kelurahan di DKI Jakarta, bentuk sosialisasinya bagaimana karena tingkat partisipasi masyarakat tidak mencapai 60 persen," ucapnya.

Kemudian Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fu'adi Luthfi menyarankan agar KPU Provinsi berinovasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, Fu'adi juga mendorong agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meningkatkan koordinasi dengan pemangku wilayah seperti RT/RW dalam pembagian surat undangan.

"Banyak warga yang belum mendapatkan kartu undangan. Saya dapat informasi penyampaian kartu pemilih hanya dikerjakan KPPS. Serahkan saja ke RT-nya karena lebih tahu kondisi warganya,"kata Fu'adi.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengklaim, telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat sebagai langkah antisipasi untuk memastikan partisipasi pemilih di Jakarta. 

Sosialisasi dilakukan secara masif hingga tingkat kelurahan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

"Kendala partisipasi ini sebenarnya sudah kami antisipasi di awal dengan sosialisasi yang masif," kata dia.

Wahyu juga menjawab soal adanya warga yang belum mendapatkan formulir model C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Kata dia, mengacu pada aturan perundang-undangan, pendistribusian menjadi tanggung jawab KPPS yang berkoordinasi dengan RT/RW.

"Merujuk Undang-Undang yang ada, memang yang mendistribusikan KPPS berkoordinasi dengan RT/RW. Ini tanggung jawab kami KPPS untuk mendistribusikan. Jadi menurut peraturannya memang harus didistribusikan KPPS," jelasnya.

Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari menambahkan, pihaknya rutin menggelar kegiatan sosialisasi di berbagai tempat.

Mulai dari sekolah, kampus dan pesantren, kegiatan olahraga oleh pemilih, sosialisasi dengan kelompok disabilitas, sosialisasi bersama komunitas dan organisasi masyarakat.

Termasuk sosialisasi di kelurahan, di ruang publik, deklarasi kampanye damai, dan debat publik antarpasangan calon. "Beberapa agenda sosialisasi juga kami lakukan kaitannya untuk menarik pemilih muda dan pemula," pungkasnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved