Pilkada
PDIP Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan Polri di Pilkada 2024, Akan Dimasukkan dalam Gugatan ke MK
Dia menambahkan, dugaan ini sudah dilengkapi dengan bukti dan saksi yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
“Iya, siap siap. Jadi no worries lah soal laporan MKD ini. Kalau saya menganggapnya ini kan sebagai mekanisme yang wajar” ujar Yulius kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin.
Anggota Komisi I DPR RI ini juga mengaku akan tetap mempertahan pandangannya itu dalam sidang hari ini.
"Saya akan memberi penjelasan di sidang besok,” kata Yulius.
Baca juga: Soal Fenomena Parcok di Pilkada, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Rakyat Jaga Keutuhan Kapal RI
Selain itu, ia justru berharap ada klarifikasi dari aparat kepolisian atas munculnya isu "partai coklat".
Dia khawatir isu “partai coklat” akan melebar dan berlarut-larut, apabila tak ada klarifikasi dari institusi Polri.
“Saya cuma mengatakan, eh ini ada berita dari podcast Bocor Alus seperti ini loh. Itu kan tayangannya panjang yang Bocor Alus. Nah yang saya lakukan saya parafrase kan, sehingga jadi pendek gitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu,” jelas Yulius.
“Lalu saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problemnya itu akan berlarut-larut gitu loh,” pungkasnya.
Dipaksakan
Merespons hal ini, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai MKD DPR RI terlalu memaksakan kasus pelaporan terhadap Yulius Setiarto.
Di sisi lain, Lucius mengapresiasi bahwa MKD DPR RI yang masih bekerja untuk menegakkan citra dan kehormatan, serta menjaga marwah DPR sebagai lembaga terhormat.
Sebab, menurutnya, sudah lama publik menunggu wajah MKD yang bergerak cepat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan etika anggota DPR.
"Namun kegembiraan kita melihat langkah cepat MKD kali ini agak terganggu karena kasus dugaan pelanggaran etik yang ingin diselidikki MKD nampak terlalu 'dipaksakan'," kata Lucius saat dihubungi, kemarin.
Menurut dia, nuansa pemaksaan itu terlihat ketika pernyataan Yulius yang dijadikan materi aduan ke MKD itu sesuatu yang tidak terkait dengan DPR.
Sebab, pernyataan Yulius terkait proses perhelatan Pilkada 2024.
Baca juga: Kapolri Disalahkan atas Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Pengamanan Demo Kawal Putusan MK
"Partai coklat atau parcok yang disebut anggota itu kan menunjuk institusi lain, bukan DPR," ujar Lucius.
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.