Berita Jakarta
Kapolri Disalahkan atas Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Pengamanan Demo Kawal Putusan MK
Padahal, seharusnya dalam membubarkan massa tak perlu memakai water cannon, gas air mata hingga melakukan penangkapan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024) untuk audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Audiensi ini dilakukan karena melihat kekerasan atau tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah.
Seperti yang digelar di depan Gedung DPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat serta depan Gedung Balai Kota Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Kami datang untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan kebijakan keamanan kepolisian di dalam menanggapi berbagai protes dan unjuk rasa di seluruh wilayah Indonesia," ujar aktivis HAM Usman Hamid, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu.
Pihaknya mempertanyakan kebijakan pengamanan unjuk rasa oleh aparat yang bertindak represif.
Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Aksi Demo di Depan Gedung DPR/MPR RI untuk Kawal Putusan MK
Padahal, seharusnya dalam membubarkan massa tak perlu memakai water cannon, gas air mata hingga melakukan penangkapan.
"Tidak perlu melalui water cannon, gas air mata, atau kekerasan-kekerasan yang tidak perlu seperti memukul, menendang, dan melakukan tindakan kekerasan lain," katanya.
"Termasuk melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang, bahkan terhadap anak-anak," lanjut Usman Hamid.
Oleh karena itu, pihaknya ingin meminta pertanggungjawaban kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami ingin memintai pertanggungjawaban Kapolri atas keseluruhan tindakan kekerasan polisi di dalam menangani unjuk rasa damai di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan di berbagai wilayah lainnya," tutur dia.
Baca juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh, Kombes Ade Ary: Fasilitas Umum pada Rusak, Kami Cek lagi
Sementara itu, ahli hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, perbuatan yang dilakukan aparat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sebab, kalau kita membaca Undang-Undang Kepolisian ya Tahun 2002 Nomor 2, tugas polisi itu jelas bahwa dia adalah aparat penegak hukum yang menjaga ketertiban, memberikan pengayoman, memberikan perlindungan terhadap warga negara sesuai dengan prinsip HAM," ucapnya.
"Tapi kan kita melihat bahwa walaupun pascareformasi hasil memisahkan TNI dengan Polri, tapi kan budaya militan dalam tubuh Kepolisian itu masih sangat kuat. Kemudian budaya inilah yang kita lihat dan kita saksikan dalam proses-proses hukum yang terjadi, kami menerima banyak sekali laporan," sambung Todung.
Polisi Amankan 301 Orang
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tulang Punggung Keluarga, Pramono Janji Berikan KJP untuk Adik Almarhum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.