Berita Nasional

Daftar 13 Kantor Imigrasi di Indonesia yang Hanya Melayani Pembuatan Paspor Elektronik, Ada Jakarta?

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru perihal penerbitan paspor di 13 kantor imigrasi.

dok ditjen imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru perihal penerbitan paspor di 13 kantor imigrasi. 

Sementara mengacu aturan baru dalam PP 45/2024, pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650.000.

Biaya bikin paspor naik mulai Desember 2024 Dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024),

penerapan biaya bikin paspor terbaru diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Pasal itu berbunyi, "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan." 60 hari setelah 18 Oktober 2024 (yaitu tanggal PP Nomor 45/2024 ditandatangani), adalah 18 Desember 2024.

Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan biaya bikin paspor terbaru ini mulai berlaku.

Rincian biaya bikin paspor terbaru Mengacu PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya bikin paspor berkisar mulai dari Rp 350.000 sampai dengan Rp 1 juta. 

Baca juga: Cara Pengajuan dan Persyaratan Pembuatan Paspor Kolektif di Imigrasi Karawang

Biaya pembuatan paspor itu berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya.

Berikut rincian biaya bikin paspor menurut PP Nomor 45 Tahun 2024:

Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000.

Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000.

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000.

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000.

Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000.

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000.

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000.

Itulah informasi biaya bikin paspor mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  

(Kompas.com/Krisda Tiofani, Alinda Hardiantoro)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved