Berita Nasional
Daftar 13 Kantor Imigrasi di Indonesia yang Hanya Melayani Pembuatan Paspor Elektronik, Ada Jakarta?
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru perihal penerbitan paspor di 13 kantor imigrasi.
Editor:
Junianto Hamonangan
dok ditjen imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru perihal penerbitan paspor di 13 kantor imigrasi.
Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Kantor Imigrasi Medan,
Kantor Imigrasi Batam,
Kantor Imigrasi Makassar,
Kantor Imigrasi Tangerang,
Kantor Imigrasi Surabaya,
Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,
Kantor Imigrasi Jakarta Barat,
Kantor Imigrasi Jakarta Timur,
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,
Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Baca juga: Mulai 1 Desember ini, 13 Kantor Imigrasi Ditunjuk Layani Pembuatan Paspor Elektronik
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor mengalami perubahan seiring dengan adanya peraturan baru.
Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun memiliki biaya pembuatan Rp 350.000.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Nasional
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.