Berita Nasional

Daftar 13 Kantor Imigrasi di Indonesia yang Hanya Melayani Pembuatan Paspor Elektronik, Ada Jakarta?

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru perihal penerbitan paspor di 13 kantor imigrasi.

dok ditjen imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru perihal penerbitan paspor di 13 kantor imigrasi. 

Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta,

Kantor Imigrasi Medan,

Kantor Imigrasi Batam,

Kantor Imigrasi Makassar,

Kantor Imigrasi Tangerang,

Kantor Imigrasi Surabaya,

Kantor Imigrasi Ngurah Rai,

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,

Kantor Imigrasi Jakarta Barat,

Kantor Imigrasi Jakarta Timur,

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,

Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Baca juga: Mulai 1 Desember ini, 13 Kantor Imigrasi Ditunjuk Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor mengalami perubahan seiring dengan adanya peraturan baru. 

Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun memiliki biaya pembuatan Rp 350.000.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved