Berita Nasional
Daftar 13 Kantor Imigrasi di Indonesia yang Hanya Melayani Pembuatan Paspor Elektronik, Ada Jakarta?
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru perihal penerbitan paspor di 13 kantor imigrasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengeluarkan kebijakan baru perihal penerbitan paspor.
Terhitung mulai Minggu (1/12/2024), sebanyak 13 kantor imigrasi hanya menerima permohonan pembuatan paspor elektronik (e-paspor).
Pemberlakuan penerbitan e-paspor ini dilakukan secara bertahap sebagai babak baru sistem Imigrasi Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan masyarakat yang ingin membuat paspor pada 13 kantor imigrasi maka otomatis mendapatkan e-paspor.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2024).
Langkah tersebut sebagai persiapan untuk kemudian nantinya diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
"Ke depannya, kami rencanakan (penerbitan 100 persen e-paspor) akan diimplementasikan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” lanjut Godam.
Godam menuturkan, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan karena hampir semua negara di dunia telah menggunakan jenis paspor ini sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
“Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia," ucap Godam.
Sejumlah negara di dunia juga sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip sehingga bisa mempercepat proses imigrasi.
"Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara," pungkas dia.
E-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik, berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
Data-data tersesbut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga disebut sulit dipalsukan.
Paspor elektronik juga dilengkapi dengan fitur keamanan, seperti tinta khusus dan hologram yang disebut sulit ditiru.
Berikut adalah 13 kantor imigrasi yang dijadikan percontohan penerbitan 100 persen e-paspor.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.