Berita Nasional
Daftar 13 Kantor Imigrasi di Indonesia yang Hanya Melayani Pembuatan Paspor Elektronik, Ada Jakarta?
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan baru perihal penerbitan paspor di 13 kantor imigrasi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengeluarkan kebijakan baru perihal penerbitan paspor.
Terhitung mulai Minggu (1/12/2024), sebanyak 13 kantor imigrasi hanya menerima permohonan pembuatan paspor elektronik (e-paspor).
Pemberlakuan penerbitan e-paspor ini dilakukan secara bertahap sebagai babak baru sistem Imigrasi Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam mengatakan masyarakat yang ingin membuat paspor pada 13 kantor imigrasi maka otomatis mendapatkan e-paspor.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2024).
Langkah tersebut sebagai persiapan untuk kemudian nantinya diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
"Ke depannya, kami rencanakan (penerbitan 100 persen e-paspor) akan diimplementasikan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” lanjut Godam.
Godam menuturkan, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan karena hampir semua negara di dunia telah menggunakan jenis paspor ini sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
“Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia," ucap Godam.
Sejumlah negara di dunia juga sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip sehingga bisa mempercepat proses imigrasi.
"Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara," pungkas dia.
E-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik, berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
Data-data tersesbut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga disebut sulit dipalsukan.
Paspor elektronik juga dilengkapi dengan fitur keamanan, seperti tinta khusus dan hologram yang disebut sulit ditiru.
Berikut adalah 13 kantor imigrasi yang dijadikan percontohan penerbitan 100 persen e-paspor.
Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Kantor Imigrasi Medan,
Kantor Imigrasi Batam,
Kantor Imigrasi Makassar,
Kantor Imigrasi Tangerang,
Kantor Imigrasi Surabaya,
Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,
Kantor Imigrasi Jakarta Barat,
Kantor Imigrasi Jakarta Timur,
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat,
Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Baca juga: Mulai 1 Desember ini, 13 Kantor Imigrasi Ditunjuk Layani Pembuatan Paspor Elektronik
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor mengalami perubahan seiring dengan adanya peraturan baru.
Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa non-elektronik 10 tahun memiliki biaya pembuatan Rp 350.000.
Sementara mengacu aturan baru dalam PP 45/2024, pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun biayanya adalah Rp 350.000, sedangkan biaya bikin paspor non-elektronik untuk masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650.000.
Biaya bikin paspor naik mulai Desember 2024 Dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024),
penerapan biaya bikin paspor terbaru diatur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal itu berbunyi, "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan." 60 hari setelah 18 Oktober 2024 (yaitu tanggal PP Nomor 45/2024 ditandatangani), adalah 18 Desember 2024.
Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan pernyataan resmi terkait kapan biaya bikin paspor terbaru ini mulai berlaku.
Rincian biaya bikin paspor terbaru Mengacu PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya bikin paspor berkisar mulai dari Rp 350.000 sampai dengan Rp 1 juta.
Baca juga: Cara Pengajuan dan Persyaratan Pembuatan Paspor Kolektif di Imigrasi Karawang
Biaya pembuatan paspor itu berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya.
Berikut rincian biaya bikin paspor menurut PP Nomor 45 Tahun 2024:
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000.
Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000.
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000.
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000.
Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000.
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000.
Itulah informasi biaya bikin paspor mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(Kompas.com/Krisda Tiofani, Alinda Hardiantoro)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Hendardi Menilai Presiden Prabowo Melanggar Undang Undang, Publik Harus Menolak, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Tergusur Pariwisata, 12.000 Hektar Sawah di Bali Hilang Dalam Satu Dekade |
![]() |
---|
PK Gugur Karena Absen! Silfester Matutina Terancam Dieksekusi Kejari |
![]() |
---|
Ini Antisipasi Polisi Apabila Demo Buruh Tumpah ke Jalan Tol Dalam Kota |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.