Pilkada 2024

Hasil Sementara Quick Count Litbang Kompas di Pilkada Jakarta: Pramono-Rano Unggul Jauh dari RIDO

Hasil Sementara Quick Count Litbang Kompas Pilkada Jakarta: Pramono-Rano Unggul Jauh dari Ridwan Kamil dan Dharma Porengkun

Istimewa
Hasil quick count sementara Pilkada Jakarta oleh Litbang Kompas, tunjukkan pasangan Pramono-Rano unggul jauh dari Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Hasil quick count atau hitung cepat di Pilkada Jakarta 2024 versi Litbang Kompas sampai pukul 15.08 WIB, Rabu (27/11/2024) menunjukkan sudah 44 persen data yang masuk.

Dari data itu menunjukkan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno unggul cukup jauh dengan perolehan 49,80 persen suara, disusul Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dengan 39,62 persen dan Dharma Porengkun-Kun Wardhana dengan 10,58 persen.

Berikut ini hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 Litbang Kompas sampai pukul 15.08 dimana 44 persen data sudah masuk.

-Nomor 1: Ridwan Kamil - Suswono: 39,62 persen.

-Nomor 2: Dharma Pongrekun - Kun Wardana: 10,58 persen.

-Nomor 3: Pramono Anung - Rano Karno: 49,80 persen.

Quick count adalah penghitungan cepat hasil pemilu yang dilakukan lembaga survei yang terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Litbang Kompas adalah salah satu lembaga yang terdaftar resmi di KPU.

Lembaga survei yang terdaftar di KPU sudah berdasarkan hasil seleksi administrasi, serta wajib memenuhi ketentuan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Baca juga: Kerahkan 29 Ribu Saksi Kawal Suara di TPS, Pramono Anung-Rano Karno Diyakini Menang Pilkada Jakarta

Data quick count dihasilkan dari hasil verifikasi sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.

Hasil quick count bukan menjadi rujukan utama, pemenang Pilkada tetap ditentukan melalui penghitungan resmi KPU yang dilakukan berjenjang.

hasil quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Sebab hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU)-lah yang boleh mengumumkan hasil pemenang Pilkada 2024 setelah melakukan perhitungan manual berjenjang.

 Artinya, hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi Pilkada.

Sebab tetap menunggu perhitungan suara secara manual oleh KPU.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved