Pilkada 2024
Hasil Sementara Quick Count Litbang Kompas di Pilkada Jakarta: Pramono-Rano Unggul Jauh dari RIDO
Hasil Sementara Quick Count Litbang Kompas Pilkada Jakarta: Pramono-Rano Unggul Jauh dari Ridwan Kamil dan Dharma Porengkun
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, DKI Jakarta satu-satunya daerah yang bisa menggelar pilkada 2 putaran.
Sebab, syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Pramono Anung Bersama Istri dan Anak Sudah Berikan Suaranya di TPS 46 Cipete Selatan
Dalam Pasal 36 ayat 1 disebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Jika seluruh pasangan calon tidak memenuhi syarat tersebut di atas dalam pemilihan, maka akan dilaksanakan Pilkada Jakarta putaran kedua.
Menurut ayat 2 Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon dalam Pilkada Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen), akan diadakan Pilgub putaran kedua.
Pada putaran kedua, pasangan calon yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Lebih lanjut dalam ayat 3 menjelaskan mengenai tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua yang mencakup: Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan; Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon; Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan Rekapitulasi hasil perolehan suara.
Nantinya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada Jakarta dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Terbaru, ketentuan Pilkada Jakarta dua putaran juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta wajib memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk bisa langsung memenangkan Pilkada dalam satu putaran.
Pasal 10 ayat 3 UU tersebut menyatakan, jika tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka diadakan Pilgub putaran kedua.
Pilkada Jakarta putaran kedua diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masih dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.