Pilkada 2024

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Bagi Pengurus RT, RW dan LMK yang Diduga Berpihak ke Ridwan Kamil

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Bagi Pengurus RT, RW dan LMK yang Diduga berpihak ke Ridwan Kamil

Wartakotalive.com/ Fitriyandi Al Fajri
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengungkap, petugas telah meminta klarifikasi atas dugaan ketidaknetralan pengurus RT, RW dan LMK di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Mereka diduga mendukung pasangan calon (paslon) 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), terbukti dengan adanya surat pernyataan sikap dukungan yang dibubuhi dengan tanda tangan mereka. 

“Kedua, kami Relawan Baris siap menjaga dan menyukseskan Pilkada Jakarta tahun 2024 dengan damai, aman dan tertib untuk Jakarta Baru, Jakarta Maju,” demikian yang tertulis dalam dokumen tersebut.

Relawan BARIS terdiri dari beberapa Ketua RT dan LMK di Kecamatan Cilincing menandatangani dukungan kepada paslon nomor 01 Ridwan Kamil-Suswono.

Mereka yang menandatangani surat pernyataan sikap pengurus dan tokoh RT/RW setempat.

Tampak yang menandatangani surat itu adalah RT 001, RT 002, RT 004, RT 005, RT 007, RT 010, Anggota LMK 010, Ketua RW 10. Anggota LMK 010, Ketua Baris Sukapura, dan tokoh masyarakat Sukapura. (faf)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved