Pilkada 2024

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Bagi Pengurus RT, RW dan LMK yang Diduga Berpihak ke Ridwan Kamil

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Bagi Pengurus RT, RW dan LMK yang Diduga berpihak ke Ridwan Kamil

Wartakotalive.com/ Fitriyandi Al Fajri
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengungkap, petugas telah meminta klarifikasi atas dugaan ketidaknetralan pengurus RT, RW dan LMK di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Mereka diduga mendukung pasangan calon (paslon) 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), terbukti dengan adanya surat pernyataan sikap dukungan yang dibubuhi dengan tanda tangan mereka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa, petugas telah meminta klarifikasi atas dugaan ketidaknetralan pengurus RT, RW dan LMK di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Mereka diduga mendukung pasangan calon (paslon) 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), berdasarkab dengan adanya surat pernyataan sikap dukungan yang dibubuhi dengan tanda tangan mereka.

“Perkara tersebut sudah dijadikan temuan dan diproses oleh Bawaslu Jakarta Utara,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sandi pada Jumat (22/11/2024).

Benny mengatakan, semua pihak sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Utara. Dia meminta kepada jajaran RT, RW dan LMK untuk bersikap netral dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang menyiapkan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Utara, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Benny.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta sedang mengusut dugaan ketidaknetralan pengurus RT dan RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Jakarta Utara terhadap salah satu kandidat Pilkada Jakarta.

Baca juga: Bawaslu Tetapkan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukungan untuk Ahmad Luthfi

Bahkan surat pernyataan sikap dukungan kepada paslon 01, Ridwan Kamil-Suswono alias RIDO itu telah diterima Bawaslu sebagai bukti awal pendalaman.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang menelusuri perihal tersebut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo pada Jumat (22/11/2024).

Benny mengimbau pengurus RT, RW dan LMK untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis pada Pilgub Jakarta 2024.

Dia menyatakan, bakal menindak oknum RT, RW dan LMK yang terbukti terlibat politik praktis untuk keuntungan paslon tertentu.

“Jika mereka terbukti melanggar, Bawaslu DKI Jakarta akan menindak tegas,” tegas Benny.

Dari dokumen yang beredar, sejumlah pengurus RT, RW dan LMK di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara meneken surat pernyataan sikap untuk mendukung paslon 01.

Pernyataan sikap ini dari sejumlah pengurus RT di wilayah RW 10 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. 

Mereka menuliskan sebagai relawan BARIS (Bersama Ridwan Kamil dan Suswono).

Baca juga: Pesan Terpidana Mati Mary Jane untuk Presiden Prabowo Subianto Usai Diizinkan Pulang ke Filipina

Terdapat duo poin dalam surat yang beredar itu, pertama siap mendukung dan memenangkan paslon nomor urut 01 Ridwan Kamil-Suswono sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.

“Kedua, kami Relawan Baris siap menjaga dan menyukseskan Pilkada Jakarta tahun 2024 dengan damai, aman dan tertib untuk Jakarta Baru, Jakarta Maju,” demikian yang tertulis dalam dokumen tersebut.

Relawan BARIS terdiri dari beberapa Ketua RT dan LMK di Kecamatan Cilincing menandatangani dukungan kepada paslon nomor 01 Ridwan Kamil-Suswono.

Mereka yang menandatangani surat pernyataan sikap pengurus dan tokoh RT/RW setempat.

Tampak yang menandatangani surat itu adalah RT 001, RT 002, RT 004, RT 005, RT 007, RT 010, Anggota LMK 010, Ketua RW 10. Anggota LMK 010, Ketua Baris Sukapura, dan tokoh masyarakat Sukapura. (faf)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved