Pilkada
Bawaslu Tetapkan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukungan untuk Ahmad Luthfi
Bawaslu Tetapkan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukungan untuk Ahmad Luthfi
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Bawaslu RI menetapkan video dukungan atau endorsement Presiden RI Prabowo Subianto kepada pasangan cagub-cawagub nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024 bukan merupakan suatu pelanggaran.
Hal itu menjadi keputusan Bawaslu usai mengusut rekaman video endorsement Prabowo yang diunggah di akun Instagram pribadi Luthfi beberapa waktu lalu.
Bahkan, Bawaslu sempat membentuk tim khusus untuk melakukan analisis terhadap video ini.
Awalnya Bawaslu berencana mengumumkan hasil penelusuran video dukungan Prabowo itu pada Senin (18/11) lalu.
Namun pengumuman itu sempat tertunda hingga akhirnya dirlis pada Rabu (20/11) kemarin.
Sebagai informasi, Luthfi-Taj Yasin adalah Paslon Pilgub Jateng yang diusung gabungan partai KIM Plus di Pilgub Jateng.
Salah satu anggota KIM Plus itu adalah Partai Gerindra, di mana Prabowo merupakan ketua umumnya.
Untuk itu usai melakukan serangkaian analisis mendalam Bawaslu RI menyatakan video ini dukungan Prabowo ini bukan tergolong pelanggaran Pemilu.
Sebab, presiden berhak untuk berkampanye sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tak ada dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Bagja.
Selain itu Bagja mengatakan Prabowo berhak untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada asalkan melakukan cuti sesuai dengan ketentuan berlaku.
Namun, ia mengatakan aturan mengenai cuti kampanye tak berlaku untuk Presiden Prabowo Subianto lantaran mengkampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin melalui video dukungan yang diambil pada hari libur atau pada Minggu (3/11) lalu.
"Ketentuan mengenai ketentuan cuti kampanye untuk ikut serta kampanye tidak berlaku pada pembuatan karena pembuatan video dilakukan Minggu, 3 November atau hari libur," kata Bagja.
Selanjutnya menurut Bagja, pengunggahan video dukungan Prabowo kepada Luthfi itu dilakukan pada akun Instagram pribadi Ahmad Luthfi tanggal 9 November 2024.
Hal ini berarti pengunggahan video tersebut masih dalam rentang masa kampanye Pilkada 2024 yang diperbolehkan dalam peraturan.
"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yaitu 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024," ujarnya.
"Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan," tambahnya
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.