Berita Jakarta

Jurumudi Mikrotrans Datangi Kantor Dishub DKI Buntut Penghentian Operasi 83 Kendaraan

Dalam kunjungan tersebut, mereka melakukan audiensi dengan Reza Zulkarnaen selaku Kasie Angkutan Orang Dalam Trayek pada Bidang Angkutan Jalan

Editor: Feryanto Hadi
ist
Puluhan jurumudi Mikrotrans bersama sejumlah anggota Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), mengunjungi Dinas Perhubungan DK Jakarta 

 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Puluhan jurumudi Mikrotrans yang kendaraannya dihentikan operasinya bersama sejumlah anggota Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM), mengunjungi Dinas Perhubungan DK Jakarta

Dalam kunjungan tersebut, mereka melakukan audiensi dengan Reza Zulkarnaen selaku Kasie Angkutan Orang Dalam Trayek pada Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta

Bambang selaku Koordinator Pramudi Jaklingko Jakarta Timur mengungkapkan jumlah kendaraan Mikrotrans yang distop operasiolanya berasal dari beberapa operator yakni Koperasi Kojang sebanyak 36 unit, PT.Lestari sebanyak 38 unit, koperasi Kolamas sebanyak 9 unit dengan total kurang lebih 83 unit kendaraan

"Adapun jumlah sopir atau jurumudi yang terdampak sekitar 180 orang," ungkap Bambang di Jakarta, Selasa (19/11/2024)

Dia menyebut, kesalahan  dari ketiga operator tersebut adalah diduga salah satu surat kelengkapan di kendaraan tersebut yaitu kartu pengawasannya diduga diedit atau dipalsukan oleh staf admin.

Dia menyebut, penyetopan operasi atas 83 kendaraan yang dilakukan oleh Trans Jakarta dan Dishub sejak 12 Juli 2024 menuai sejumlah dampak

Pertama, kata dia, pelayanan publikpengguna jasa transportasi tidak dapat terlayani dengan baik.

Kemudian, sebanyak 180 pramudi yang tidak dapat bekerja, bagaimana mereka dapat menafkahi keluarganya 

"Sedangkan pemilik atau anggota koperasi merasa terbebani karena masih mengangsur kendaraannya di Bank menjadi tidak bisa terbayarkan dan ditariknya kendaraan oleh pihak bank," kata dia

Menurut Bambang, penyetopan operasi tersebut tidak dilakukan dengan surat resmi seperti pada umumnya 

Di sisi lain, pihak Trans Jakarta menyarankan agar Surat KP tersebut diurus di PTSP segera, namun yang sangat  pihak Dishub membuat surat kepada PTSP untuk memblokirnya dengan alasan sanksi administrasi

"Di sini terlihat perlakuan yang dilakukan oleh Pihak Trans Jakarta dan Dishub sangat mengambang dan tidak jelas," kata dia

Menurut Bambang, pihaknya telah melakukan mediasi dengan Dishub DKI Jakarta dan TransJakarta untuk mengatasi masalah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved