Korupsi
Tom Lembong Tegaskan Tak Pakai Keuntungan Uang Impor Gula
Tom Lembong berpesan pada masyarakat terkait penetapan dirinya jadi tersangka dugaan korupsi impor gula agar memberikan support.
WARTAKOTALIVE.COM - Thomas Lembong atau Tom Lembong lewat kuasa hukumnya tak mengambil keuntungan satu rupiah pun pada kebijakan impor gula kristal.
Tom Lembong berpesan pada masyarakat terkait penetapan dirinya jadi tersangka dugaan korupsi impor gula agar memberikan support.
"Pesan Pak Thomas Lembong kepada seluruh masyarakat atas support-nya beliau mengucapkan terima kasih banyak," kata penasihat hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Tom Lembong menegaskan tak mengambil keuntungan satu rupiah pun dan berikan keuntungan untuk perusahaan swasta dari kebijakan yang dibuatnya tersebut.
Tom Lembong kata Zaid secara tegas menyatakan tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun pada kebijakan impor gula tersebut.
"Ataupun memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara melawan hukum. Itu yang ditegaskan beliau," jelas Zaid.
Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Gugat Praperadilan Penetapannya Jadi Tersangka Korupsi Tidak Sah
Hal itu kata Zaid karena proses pengambilan kebijakan impor, itu ada prosedurnya, itu ada mekanismenya.
"Dan seluruh surat-menyurat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN serta perusahaan swasta, itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan,"
Apabila ada kerugian negara, kenapa setelah sembilan tahun, kata Zaid.
Padahal surat itu diterima sembilan tahun yang lalu, ketika korespondensi itu dilakukan.
"Dan yang kedua, bahwa kebijakan impor itu untuk menangani dua hal. Satu, kekurangan stok. Dua, naiknya harga," kata Zaid.
"Tidak bisa hanya bicara bahwasannya pada saat rapat koordinasi stok kita surplus. Kalau stok kita surplus tapi harga masih naik, nah ini juga harus diatasi dengan impor. Tapi nanti wilayah itu akan dijelaskan oleh ahli," tegasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Menteri Perdagangan Setelah Tom Lembong Kenapa Tidak Diperiksa soal Impor Gula?
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.
Heri Gunawan dan Satori Diduga Gunakan Dana CSR BI-OJK untuk Bikin Restoran dan Showroom |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Berikut Profil Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan |
![]() |
---|
KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Kurniawan Ungkap Bisa Dijerat Pasal TPPU |
![]() |
---|
Johanis Tanak Ungkap KPK OTT Bupati Kolaka Timur dari NasDem, Ini Penjelasan Abdul Aziz |
![]() |
---|
ICW Laporkan 3 Nama Atas Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Menag? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.