Korupsi

5 Alasan Tom Lembong Gugat Praperadilan Penetapannya Jadi Tersangka Korupsi Tidak Sah

5 Alasan Tom Lembong Gugat Praperadilan Penetapannya Jadi Tersangka Tidak Sah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Instagram Tom Lembong
Tom Lembong bersama istri Ciska Wihardja. Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi komoditas gula. Ini 5 alasan Tom Lembong penetapan tersanga dirinya tidak sah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan gugatan itu tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan kliennya Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.

Permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong itu terdaftar dengan nomor register: 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tanggal 5 November 2024.

Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.

"Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ucap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

"Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum," lanjutnya.

Baca juga: Kejagung Belum Berani Pastikan Ada Fee Mengalir ke Tom Lembong

Kedua, kurangnya bukti permulaan yang mana penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

"Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," kata dia.

Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya tersebut.

Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel, tak Terima Jadi Tersangka Korupsi

"Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan," ucapnya.

"Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," sambung dia.

Terakhir, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tuturnya. (m31)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved