Berita Nasional

Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel, tak Terima Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Mendag Tom Lembong tak terima ditetapkan jadi koruptor untuk kasus korupsi impor gula. Dia pun ajukan gugatan praperadilan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Tim itu dipimpin oleh Ari Yusuf Amir (tengah). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Kedatangannya adalah untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula.

"Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami," kata Ari Yusuf Amir, selaku pengacara Tom Lembong, di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Tom Lembong Melawan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Bakal Lakukan Praperadilan

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Ungkap Sempat Diintimidasi Karena Tolak Impor Gula oleh Tom Lembong

Ia mengatakan, penetapan tersangka serta penahanan kliennya tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 29 Oktober 2024 kemarin.

Pihaknya, dalam pokoknya, meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah.

Pihaknya lalu percaya keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi.

Tim penasihat bakal tetap berjuang untuk memastikan Tom Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

Mantan Mendag Thomas Lembong kini jadi tersangka korupsi impor gula.
Mantan Mendag Thomas Lembong kini jadi tersangka korupsi impor gula. (Istimewa)

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim Penasihat Hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien," kata dia.

"Dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," lanjutnya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved