Korupsi

Tom Lembong Melawan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Bakal Lakukan Praperadilan

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan bakal melakukan praperadilan.

Youtube
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan bakal melakukan praperadilan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.

Persiapan pun dilakukan dimana kini sedang mengumpulkan bahan untuk segera mengajukan praperadilan tersebut.

Hal itu disampaikan Ari Yusuf saat ditanya perihal langkah yang akan diambil Tim Hukum atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan.

"Semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan," kata Ari saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Upaya pengajuan praperadilan ini, kata Ari, diambil karena pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

Dia pun menyinggung soal penetapan tersangka yang harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.

"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka 'ini bukti-bukti awal sebagai tersangka'. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," jelasnya.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Ungkap Sempat Diintimidasi Karena Tolak Impor Gula oleh Tom Lembong

“Kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," tambahnya.

Mesti begitu, Ari belum bisa memastikan kapan waktu untuk mengajukan praperadilan tersebut.

"Mengenai waktunya belum bisa kami tentukan sekarang tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan,” ucapnya.

Diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas penerbitan izin importasi gula kristal mentah saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016 pada 29 Oktober, lalu.

Padahal, sejak 2015 Indonesia mengalami surplus gula kristal mentah.

Penyidik juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, karena melakukan pemufakatan jahat gula kristal dari delapan perusahaan swasta.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tom Lembong tersangka kasus impor gula didorong jadi justice collaborator
Tom Lembong tersangka kasus impor gula didorong jadi justice collaborator (istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved