Penganiayaan

Reaksi Ronald Tannur Saat Ditangkap Tim Kejaksaan di Rumah Mewahnya di Pakuwon City Surabaya

Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, kaget saat ditangkap tim gabungan kejaksaan, Minggu (27/10/2024).

Dok. Kejaksaan Agung
Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, sempat kaget saat ditangkap di kediamannya, perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, sempat kaget saat ditangkap, Minggu (27/10/2024). 

Ronald Tannur, ditangkap di kediamannya, kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur sekira pukul 14.40 WIB. 

Ronald Tannur ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA). 

Ronald Tannur pun hanya pasrah tanpa ada perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan. 

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, Minggu (27/10/2024) malam.

Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu. 

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terangnya. 

Saat ditangkap Ronald Tannur tampak hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.

Selain itu, Ronald tampak mengenakan kacamata berkelir merah.

Saat proses penangkapan itu, tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.

Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.

Baca juga: Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Pembunuh Kekasihnya Dieksekusi di Surabaya

Divonis 5 Tahun

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana tersebut sekaligus menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved