Penganiayaan
Reaksi Ronald Tannur Saat Ditangkap Tim Kejaksaan di Rumah Mewahnya di Pakuwon City Surabaya
Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, kaget saat ditangkap tim gabungan kejaksaan, Minggu (27/10/2024).
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelum divonis 5 tahun di tingkat kasasi, Ronald Tannur, pada pengadilan tingkat pertama divonis bebas.
Dari vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya itu, justru tiga hakim yang menangani ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Mereka yakni, Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Di sisi lain, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat juga menjadi tersangka.
Terbaru, kejagung juga menetapkan tersangka terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar dalam kasus Tannur saat dilimpahkan ke MA pada tingkat kasasi.
Kejaksaan Agung pun membuka peluang memeriksa 3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
3 Hakim Agung yang hendak disuap Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat untuk meloloskan Ronald Tannur dari jerat hukum di tingkat kasasi.
Adapun ketiga Hakim Agung yang diduga akan disuap Zarof dan Lisa berinisial S, A dan S.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur.
Terkait 3 Hakim Agung, Qohar menyebut, meski pada dasarnya uang suap senilai Rp 5 miliar itu tak sampai ke tangan mereka, tetapi penyidik akan melakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tidak menutup kemungkinan semua yang terlibat pasti kami panggil untuk menemukan titik terang," kata Qohar dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
(Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Pria di Bekasi Tewas Dibacok dengan Celurit oleh Orang Tak Dikenal, Polisi Masih Buru Pelaku |
|
|---|
| Bocah 6 Tahun Tewas Usai Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Bojonggede Bogor, Disiksa Selama Tiga Hari |
|
|---|
| Mengerikan, Bocah 6 Tahun Tewas Penuh Luka di Bojonggede Bogor, Diduga Dianiaya Ibu Tiri |
|
|---|
| Sempat Viral, ART Benturkan Kepala 2 Balita di Bojongsari Depok, Orangtua Selesaikan Secara Damai |
|
|---|
| Pomdan Jaya Tetapkan Praka NC Tersangka, Oknum TNI yang Aniaya Karyawan Zaskia Adya Mecca |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ronald-Tannur-terpidana-pembunuhan-Dini-Sera-Afriyanti-sempat-kaget.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.