Segini Gaji Raffi Ahmad Saat Jadi Anak Buah Prabowo Subianto
Selebriti Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Editor:
Desy Selviany
Warta Kota
Raffi Ahmad di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (15/10/2024).
Raffi Ahmad juga bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.
Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.