Kabar Artis

Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden dan Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden, Simak Tugas Mereka

Apa tugas Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden yang kini diemban Raffi Ahmad, Yovie Widianto hingga Gus Miftah? Simak penjelasannya.

Warta Kota/Arie Puji
Apa tugas Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden yang kini diemban Raffi Ahmad, Yovie Widianto hingga Gus Miftah? Simak penjelasannya. Presenter Raffi Ahmad di Studio Emtek, Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Raffi Ahmad dan musisi gaek Yovie Widianto ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Presiden.

Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Sedangkan Yovie Widianto dilantik sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Begini Tanggapan Raffi Ahmad Saat Disebut akan Menjadi Staf Khusus Presiden Prabowo Subianto

Pelantikan dua figur tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024) siang.

Presiden Prabowo juga melantik pemuka agama Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.

Lalu, apa tugas Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden yang kini diemban Raffi Ahmad, Yovie Widianto hingga Gus Miftah?

Baca juga: Raffi Ahmad Dilantik Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) No 137 Tahun 2024 yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus sama-sama melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Baca juga: Yovie Widianto Disebut Ditunjuk Sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif

Penasihat Khusus Presiden ataupun Utusan Khusus Presiden bertanggung-jawab ke Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan Sekretaris Kabinet.

Di Pasal 33 Perpres 137 Tahun 2024 tercantum, Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden diluar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Staf Khusus Presiden secara administratif bertanggung-jawab ke Sekretaris Kabinet.

Baca juga: Raffi Ahmad Jawab Kemungkinan Masuk ke Kabinet Prabowo Subianto, Ini Penjelasannya

Sedangkan di Pasal 17 Perpres 137 Tahun 2024 ditungkan tugas Utusan Khusus.

Di pasal itu disebutkan, Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung-jawab kepada Presiden.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved