Kabar Artis

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Ammar Zoni Minta Keadilan ke Hakim

Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni juga meminta agar kliennya dihadirkan ke persidangan di Jakarta

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
SIDANG DARING - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkotika secara daring, dan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni dan kelima terdakwa terancam dihukum 20 tahun penjara, jika terbukti mengedarkan narkotika di dalam penjara.
  • Kini Ammar Zoni dan kelima terdakwa dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan
  • Ammar Zoni mengaku kesulitan berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum, untuk menghadapi peradilan.

 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ammar Zoni bersama kelima terdakwa lain yang diduga melakukan peredaran narkotika di dalam lapas Salemba, Jakarta Pusat dijerat dengan Pasal pengedar.

Bahkan, Ammar Zoni dan kelima terdakwa terancam dihukum 20 tahun penjara, jika terbukti mengedarkan narkotika di dalam penjara.

Kini Ammar Zoni dan kelima terdakwa dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah setelah berkas dugaan peredaran narkotika di dalam penjara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), Ammar Zoni mengaku kesulitan berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum, untuk menghadapi peradilan.

Baca juga: Ammar Zoni Minta Surat Nikah ke Dokter Kamelia agar Bisa Video Call

"Izin yang mulia, kami masih meminta untuk dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta agar bisa mengikuti sidang tatap muka," kata Ammar Zoni yang hadir sidang secara daring.

Hakim ketua pun belum bisa melakukan ketetapan untuk Ammar dan kelima terdakwa menjalani sidang tatap muka di Jakarta.

"Sidang masih eksepsi, minggu depan tanggapan Jaksa lalu putusan sela. Kalau putusan sela kabul atau mengabulkan eksepsi terdakwa, sidang selesai dan kalian dipindahkan ke Jakarta," ucap Hakim Ketua.

Baca juga: Keberatan Ditahan di Nusakambangan Jawa Tengah, Ammar Zoni Berhadap Dipindahkan Lagi ke Jakarta

"Tapi kalau tidak, dilanjutkan ke pokok perkara. Tapi, kami belum bisa membuat ketetapan kalian ikut sidang tatap muka harus melihat kondisinya kedepan," tambahnya.

Mantan suami Irish Bella ini pun memberikan segudang pertanyaan perihal proses peradilan kepada Hakim. Hingga akhirnya, ia meminta untuk diinginkan proses sidangnya.

"Kami meminta keadilan yang mulia, saya yakin yang mulia orang baik dan bisa memberikan yang terbaik buat kami," ungkap Ammar Zoni.

"Ya nanti kita lihat putusan selanya dulu ya terdakwa. Pasti kami akan pertimbangkan kedepannya," timpal Hakim ketua.

Sementara itu, Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni juga meminta agar kliennya dihadirkan ke persidangan di Jakarta dan tidak melakukannya secara daring.

"Karena kalau berada di Nusakambangan tidak bisa bebas menyatakan pendapatnya. Kami berkomunikasi pun pasti disadap, sehingga pernyataan Ammar tidak bisa leluasa," jelas Jon Mathias.

"Sehingga kami menginginkan sidang tatap muka atau offline," tambahnya.

Hakim Ketua juga masih belum bisa memberikan ketetapan dan keputusan, karena menunggu proses putusan sela dari eksepsi Ammar Zoni dan kelima terdakwa. (Ari).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved