Artis Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Bacakan Enam Poin Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum
Ammar Zoni menjalani sidang peredaran narkotika secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba secara daring di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Ammar menyampaikan enam poin eksepsi yang menilai dakwaan jaksa cacat hukum
Ammar Zoni hadir secara daring, namun hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat Hukum dengan tatap muka di Pengadilan.
Dalam persidangan itu, Ammar Zoni yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias dan Armini Nainggolan membacakan enam poin nota keberatan atau eksepsi, menanggapi dakwaan JPU.
"Sebelum membacakan poin keberatan, kami penasehat Hukum terdakwa atas nama Muhammad Amar Akbar merasa dakwaan JPU yang dibuat di Polsek Cempaka Putih cacat hukum," ucap Armini Nainggolan di dalam ruang sidang.
Baca juga: Keberatan Ditahan di Nusakambangan Jawa Tengah, Ammar Zoni Berhadap Dipindahkan Lagi ke Jakarta
"Hal itu dikarenakan penyidik dan juga petugas tidak bisa membuktikan bahwa barang bukti narkotika adalah milik terdakwa Ammar," tambahnya.
Enam poin tersebut, pertama meminta hakim untuk mengabulkan eksepsi Ammar untuk seluruhnya.
"Kedua, Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap Terdakwa Muhammad Amar Akbar cacat hukum dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan/atau Setidak-tidaknya tidak sah," kata Armini.
Armini menambahkan poin ketiga menyatakan meminta hakim membatalkan Surat Dakwaan JPU terhadap Ammar dengan perkara pidana Nomor: 632/Pid. Sus/2025/PN.Jkt.Pst, Dibatalkan Demi hukum.
"Keempat, emerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ucapnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Prihatin Kasus Narkoba Ammar Zoni, Siap Kunjungi Nusakambangan
Armini dalam poin kelimanya meminta panitera untuk mengembalikan berkas perkara Ammar Zoni serta barang buktinya kepada JPU.
"Keenam, Memulihkan nama baik Terdakwa Muhammad Amar Akbar. Ketujuh, Membebankan biaya perkara kepada Negara," ungkap Armini Nainggolan.
Ancaman 20 tahun penjara
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi.
| Ammar Zoni Tuding Langkah JPU Menyebut Sandi Ikan dan Sayur Hal Wajar |
|
|---|
| Kapok Pakai Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadikan Kasusnya sebagai Pelajaran |
|
|---|
| Roby Geisha Suruh Asistennya Linting Ganja untuk Dikonsumsi di Studio Musik |
|
|---|
| Polisi Buru Pemasok Sabu DJ Seksi Chantal Dewi, Sasar DJ Lain? |
|
|---|
| Ini Alasan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono Dihentikan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-Ammar-Zoni-secara-daring34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.