Artis Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Bacakan Enam Poin Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum

Ammar Zoni menjalani sidang peredaran narkotika secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
SIDANG DARING - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkotika secara daring, dan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) 

Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ari).

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini


 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved