Artis Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Bacakan Enam Poin Eksepsi, Sebut Dakwaan JPU Cacat Hukum
Ammar Zoni menjalani sidang peredaran narkotika secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
SIDANG DARING - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkotika secara daring, dan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025)
Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ari).
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Berita Terkait:#Artis Terjerat Narkoba
| Ammar Zoni Tuding Langkah JPU Menyebut Sandi Ikan dan Sayur Hal Wajar |
|
|---|
| Kapok Pakai Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadikan Kasusnya sebagai Pelajaran |
|
|---|
| Roby Geisha Suruh Asistennya Linting Ganja untuk Dikonsumsi di Studio Musik |
|
|---|
| Polisi Buru Pemasok Sabu DJ Seksi Chantal Dewi, Sasar DJ Lain? |
|
|---|
| Ini Alasan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono Dihentikan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-Ammar-Zoni-secara-daring34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.