Segini Gaji Raffi Ahmad Saat Jadi Anak Buah Prabowo Subianto

Selebriti Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Editor: Desy Selviany
Warta Kota
Raffi Ahmad di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (15/10/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM - Selebriti Raffi Ahmad dilantik menjadi utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan terhadap Raffi Ahmad tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029.

Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024).

Aktor konglomerat itu pun kini resmi mendapatkan gaji dari negara untuk tugas yang diembannya. 

Selain itu seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Utusan khusus presiden akan menerima gaji dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan seorang menteri. 

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan gaji pokok menteri di setiap bidangnya mencapai Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan yang diterima sebesar Rp13.600.000 per bulan.

Sehingga total gaji dan tunjangan seorang menteri bisa mencapai Rp18.640.000 per bulannya. 

Namun, nominal itu belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya seperti kesehatan hingga kendaraan.

Baca juga: Soal Karier di Dunia Hiburan Usai Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad: Ada Diskusi Lebih Lanjut

Tugas seorang utusan khusus presiden menjadi salah satu bagian dari tim untuk bisa membantu pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.

Raffi Ahmad juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved