Berita Nasional

Mayor Teddy, Penerus Pramono Anung di Sekretaris Kabinet Pernah Ikuti Pendidikan Bergengsi di AS

Teddy menyelesaikan pendidikan tinggi di SMA Taruna Nusantara sebelum meneruskan studinya di Akademi Militer (Akmil)

Editor: Feryanto Hadi
Wikipedia
Partai Gerindra dan TNI AD sepakat bahwa jabatan Sekretaris Kabinet atau Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya, di pemerintahan Prabowo-Gibran mengalami perubahan tingkatan dari sebelumnya. Kini, jabatan Sekretaris Kabinet yang diemban Mayor Teddy Indra Wijaya, berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga tidak lagi setingkat menteri. Dengan begitu maka Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI AD setelah ditunjuk Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet. 

Pada tanggal 2 Januari 2023, Pramono mengeluarkan Peraturan Sekretaris Kabinet No 1 Tahun 2023 yang mengatur Penetapan Kinerja Utama di Lingkup Sekretaris Kabinet. 

Pramono juga memulai upaya agar Sekretariat Kabinet agar tidak menjadi jalur menitipkan kepentingan dengan menerbitkan Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 6 Tahun 2017, yang berisi Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan pada tahun 2017.

Selama 9 tahun masa kepemimpinan Pramono, Sekretariat Kabinet (Setkab) selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Setkab juga berhasil meraih predikat sangat baik dengan skor 93,58 untuk kinerja anggaran.

Kini, tugas yang selama ini diemban Pramono Anung akan diteruskan amanah estafetnya oleh Mayor Teddy

Mayor Teddy Tak Perlu Mundur

artai Gerindra dan TNI AD sepakat bahwa jabatan Sekretaris Kabinet atau Seskab yang kini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya, di pemerintahan Prabowo-Gibran mengalami perubahan tingkatan dari sebelumnya.

Kini, jabatan Sekretaris Kabinet yang diemban Mayor Teddy Indra Wijaya, berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga tidak lagi setingkat menteri.

Dengan begitu maka Mayor Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari TNI AD setelah ditunjuk Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa jabatan Seskab saat ini tidak lagi setingkat menteri, karena berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Maka, kata Wahyu, perwira menengah TNI aktif bisa menjabat pada jabatan itu dan tidak perlu keluar atau mundur dari TNI.

"Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg. Jadi jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen," kata Wahyu, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Tugas Resmi Mayor Teddy Sebagai Sekretaris Kabinet, Tanggung Jawabnya Setara Menteri

Walaupu begitu kata Wahyu, dalam hal Mayor Teddy ditunjuk sebagai Seskab, maka ia mesti melepaskan jabatannya sebagai Wakil Komandan Batalyon Infantri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgarahayu.

Ia memastikan Mayor Teddy akan melakukan serah terima jabatan.

"Kalau sudah penugasan di situ (Seskab), berarti sudah penugasan di luar struktur, tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya," ujar Wahyu.

Sementara itu, Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan ada perubahan dalam kabinet merah putih yang dibentuk Prabowo Subianto. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved