Korupsi

Kampus Tak Boleh Jadi Benteng Korupsi, KPK Ingatkan Peran Akademisi di Tengah Kasus Mardani H Maming

Kampus Tak Boleh Jadi Benteng Korupsi, KPK Ingatkan Peran Akademisi di Tengah Kasus Mardani H Maming

Editor: Dwi Rizki
Antaranews.com
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika 

Kasasi tersebut ditolak, dan Mardani diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.371.752 (sekitar Rp110,6 miliar), dengan subsider 4 tahun penjara.

Nama Mardani kembali mencuat setelah ia mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, dengan nomor perkara 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam proses PK tersebut, Majelis Hakim yang memimpin terdiri dari Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH, MH, serta anggota majelis H. Ansori, SH, MH dan Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Panitera Pengganti dalam proses ini adalah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani teregister dengan nomor perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024, dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Dalam perjalanan kasus ini, terdapat dugaan bahwa Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved