Korupsi
Kampus Tak Boleh Jadi Benteng Korupsi, KPK Ingatkan Peran Akademisi di Tengah Kasus Mardani H Maming
Kampus Tak Boleh Jadi Benteng Korupsi, KPK Ingatkan Peran Akademisi di Tengah Kasus Mardani H Maming
Kasasi tersebut ditolak, dan Mardani diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.371.752 (sekitar Rp110,6 miliar), dengan subsider 4 tahun penjara.
Nama Mardani kembali mencuat setelah ia mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024, dengan nomor perkara 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam proses PK tersebut, Majelis Hakim yang memimpin terdiri dari Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH, MH, serta anggota majelis H. Ansori, SH, MH dan Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Panitera Pengganti dalam proses ini adalah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani teregister dengan nomor perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024, dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Dalam perjalanan kasus ini, terdapat dugaan bahwa Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming.
| Wali Kota Jakpus Khawatir ASN pada Korupsi, Arifin: Setiap Rupiah Harus Dikelola Secara Transparan |
|
|---|
| Marak Korupsi, Pemkab Karawang Terpaksa Gandeng KPK Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB |
|
|---|
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah, Ini Sikap Pemkab Bogor |
|
|---|
| Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Juru-Bicara-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-Tessa-Mahardika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.