Kapolri Sebut Ada Tiga Direktorat di Kortastipidkor, Mulai dari Pencegahan Hingga Pengamanan Aset

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelaskan perkembangan terkini terkait pembentukan Kortastipidkor di bawah Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan layar Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelaskan perkembangan terkini terkait pembentukan Kortastipidkor di bawah Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelaskan perkembangan terkini soal pembentukan Kortastipidkor di Polri.

Listyo Sigit mengatakan bahwa terdapat tiga Direktorat yang ada di Kortastipidkor, mulai Direktorat Pencegahan hingga Pengamanan Aset.

"Antara lain Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Listyo Sigit usai Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).

Menurut Listyo Sigit, Kortas Tipikor akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal penanganan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kata KPK Perihal Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Tidak Khawatir Disaingi

"Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Listyo Sigit.

Dalam rangka pemberantasan korupsi, pembentukan Kortas Tipikor juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo serta Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.

"Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan bapak Presiden baik Presiden Jokowi maupun Bapak Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi," tuturnya.

Baca juga: Kapolri Buka Suara Perihal Korps Pemberantasan Korupsi di Polri yang Dibentuk Jokowi

"Dan tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kami optimalkan dan tentunya bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait," jelasnya.

Dilansir dari Kompas.com, pembentukan korps itu dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Kepala Negara menandatangani beleid baru tersebut pada 15 Oktober 2024.

Dalam salinan Perpres yang diterima pada Kamis (17/10/2024), terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam pasal 20A.

Baca juga: Polri Kerahkan 8 Satgas Antisipasi Aksi Unjuk Rasa saat Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran

"Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," demikian bunyi pasal 20A ayat (2).

Selanjutnya, pasal tersebut menjelaskan bahwa Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved