Kata KPK Perihal Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Tidak Khawatir Disaingi

KPK buka suara perihal Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang dibentuk Presiden Jokowi

Editor: Desy Selviany
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, seusai ikut seleksi wawancara dan uji publik di Gedung Sesneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Korps di bawah naungan Polri itu memiliki fungsi dan tugas yang sama dengan KPK yakni memberantas tindak pidana korupsi.

Lalu muncul isu bahwa kehadiran Korps baru itu akan mengurangi peran KPK dalam menjalankan tugasnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun buka suara perihal pembentukan Kortastipidkor.

Dia  mengatakan, kehadiran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Polri tersebut tidak akan mengurangi peran KPK dalam menjalankan tugas. 

Ia berharap kehadiran Kortastipidkor dapat lebih efektif dalam pengusutan perkara dugaan korupsi. 

"Untuk itu kita tidak boleh terlalu pesimis dan negatif menyikapi hal tersebut," kata Johanis seperti dimuat Kompas.com, Jumat (18/10/2024). 

Johanis mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah lama ada di Bareskrim Polri. 

Ia mengatakan jika Direktorat Tipikor ini dipisahkan dengan membentuk Kortastipidkor, akan membuat penanganan korupsi menjadi lebih baik. Apalagi, kata dia, Korps tersebut bisa bekerja sama dengan KPK dan Kejagung. 

Baca juga: Kapolri Buka Suara Perihal Korps Pemberantasan Korupsi di Polri yang Dibentuk Jokowi

"Ini bisa lebih fokus dan bisa lebih efektif dalam menangani perkara Tipikor dan lebih bisa bersinergi dengan Kejaksaan dan KPK untuk memberantas Korupsi di negeri ini yang semakin merajalela dari tahun ketahun," ujarnya. 

"Semoga dengan dibentuknya Korps Tipikor Polri, penanganan perkara Tipikor akan semakin baik," ucap dia.

Lalu apa saja tugas Kortastipidkor

Dalam salinan Perpres yang diterima pada Kamis (17/10/2024), terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam pasal 20A.

"Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi," demikian bunyi pasal 20A ayat (2).

Struktur:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved