Kata KPK Perihal Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, Tidak Khawatir Disaingi

KPK buka suara perihal Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang dibentuk Presiden Jokowi

Editor: Desy Selviany
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, seusai ikut seleksi wawancara dan uji publik di Gedung Sesneg, Jakarta, Kamis (28/8/2019). 

1. Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

2. Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.

3. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Pembentukan korps ini juga didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi pasal 20A ayat (1).

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved