Kasus Narkoba
Tiga Kakak Beradik Kendalikan Kartel Narkoba di Jambi Sampai Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah
Asep Edi mengatakan, kartel narkoba yang dikendalikan ketiga pelaku tersebut sudah beroperasi lama dengan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Para pelaku memakai uang hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset antara lain ruko, motor, sampai perhiasan berupa emas.
Dari pelaku berinisial AA saja, total aset yang dimiliki berdasarkan hasil tracing lebih dari Rp10 miliar.
Pihak kepolisian kini tengah proses penelusuran aset para pelaku dengan melibatkan instansi terkait, satu di antaranya PPATK guna dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Lalu asal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (m31)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
| Pengedar Narkoba di Depok Datangkan 78 Paket Ganja dari Medan Pakai Bus AKAP |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Cilamaya Karawang, Barang Bukti 102,77 Gram |
|
|---|
| Polres Metro Depok Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Total Barbuk Capai 78,657 Kg Ganja |
|
|---|
| Foto-Foto BNN RI Musnahkan Setengah Ton Narkotika Berbagai Jenis |
|
|---|
| BNN RI Musnahkan Setengah Ton Narkotika Berbagai Jenis dari 11 Jaringan di Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.