Kasus Narkoba
Tiga Kakak Beradik Kendalikan Kartel Narkoba di Jambi Sampai Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah
Asep Edi mengatakan, kartel narkoba yang dikendalikan ketiga pelaku tersebut sudah beroperasi lama dengan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Para pelaku memakai uang hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset antara lain ruko, motor, sampai perhiasan berupa emas.
Dari pelaku berinisial AA saja, total aset yang dimiliki berdasarkan hasil tracing lebih dari Rp10 miliar.
Pihak kepolisian kini tengah proses penelusuran aset para pelaku dengan melibatkan instansi terkait, satu di antaranya PPATK guna dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Lalu asal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (m31)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Dibekuk Polisi terkait Kasus Narkoba dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.