Kasus Narkoba

Tiga Kakak Beradik Kendalikan Kartel Narkoba di Jambi Sampai Punya Aset Puluhan Miliar Rupiah

Asep Edi mengatakan, kartel narkoba yang dikendalikan ketiga pelaku tersebut sudah beroperasi lama dengan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (16/10). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kartel narkoba di wilayah Jambi yang dikendalikan kakak beradik.

"Adanya kejahatan terorganisir yang diduga dikendalikan oleh saudara kandung kakak beradik dengan inisial DS alias T, TM alias AK, dan HDK yang sudah berlangsung lama," ucap Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, di Mabes Polri pada Rabu (16/10).

Asep Edi mengatakan, kartel narkoba yang dikendalikan ketiga pelaku tersebut sudah beroperasi lama dengan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Kasus itu terungkap berawal saat pihak kepolisian meringkus seseorang inisial AY pada Maret 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Baca juga: Jabatannya Berakhir Besok sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Serahkan Putusannya pada Kemendagri

Dalam penangkapan pelaku tersebut, barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu turut didapati hingga pengembangan pun dilakukan.

Pihak kepolisian kemudian menangkap enam pelaku lainnya yakni berinisial AA, HDK, DD, DS, TM, dan MA.

"Para pelaku melakukan bisnis penjualan sabu dengan sistem lapak atau yang dikenal basecamp di wilayah Jambi," tuturnya.

Adapun peran HDK sebagai pengendali jaringan, DD sebagai kaki tangan HDK, MA sebagai bendahara dan kurir.

Lalu TM berperan sebagai koordinator lapak/basecamp, DS sebagai koordinator lapak/basecamp.

Sedangkan AA dan AY belum diketahui perannya lantaran masih dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi.

Jenderal bintang dua itu mengungkap, ada sebanyak tujuh basecamp yang beroperasi di Jambi.

Penjualan sabu dalam sepekan di tujuh basecamp tersebut diketahui sebanyak 500 sampai 1.000 gram.

Jika dinominalkan, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu itu senilai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga: Rumah Tangganya Kini Dirundung Masalah, Kimberly Ryder Sebut Semua Keluarga Sempat Kesal Padanya

"(Keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu) sebanyak Rp500 juta rupiah sampai Rp1 miliar setiap minggunya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved